Dear sahabat BT senang bisa jumpa lagi. Hari ini Om BT akan sharing tentang contoh cara menghitung Rekening Listrik. Semoga bermanfaat.
Rekening listrik seperti diketahui merupakan biaya yang wajib dibayar pelanggan setiap bulan. Sehingga penting bagi kita sebagai pelanggan mengetahui perhitungan pemakaian energi listrik di tempat kita masing-masing.
Ada beberapa komponen dalam menghitung rekening listrik seperti yang telah disebutkan dalam tagihan listrik bulanan yaitu: Biaya beban, Biaya pemakaian, Biaya kelebihan kVARh, Sewa trafo, Pajak Penerangan Jalan Umum, Bea Materai.
Baca Juga :
- Bagaimana Cara Instalasi Listrik yang Baik ?
- 10 Tips Mengamankan Instalasi Listrik di Rumah Anda
- Mengenal Grounding (Sistem Pentanahan) pada Instalasi Listrik
Contoh Perhitungan Rekening Listrik
Contoh 1:
Om BT adalah pelanggan tarif R1 dengan daya tersambung 900 VA, stand KwH-meter yang dicatat pada awal Januari adalah 14.508, dan yang dicatat bulan sebelumnya adalah 14.396.
Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut?
Jawab:
Pemakaian kWH = Stand meter akhir- Stand meter yang lalu
Pemakaian kWH = 14.508-14.396
Pemakaian kWH = 112 kWH
1. Biaya Beban
Biaya Beban = 900 VA x Rp. 20.000/kVA
Biaya Beban = 0,9 kVA x 20.000/kVA
Biaya Beban = Rp. 18.000
2. Biaya Pemakai Blok I
Biaya Pemakai Blok I = 20 kWH x Rp 275
Biaya Pemakai Blok I = 20 x 275
Biaya Pemakai Blok I = Rp 5.500
3. Biaya Pemakai Blok II
Biaya Pemakai Blok II = 40 kWH x Rp 445
Biaya Pemakai Blok II = 40 x 445
Biaya Pemakai Blok II = Rp 17.800
3. Biaya Pemakaian Blok III
Biaya Pemakaian Blok III = (Pemakaian Total-Pemakaian Blok I+Blok II) x Rp 495
Biaya Pemakaian Blok III = (112-60) x Rp 495
Biaya Pemakaian Blok III = 52 x 495
Biaya Pemakaian Blok III = Rp. 25.740
Sub Total = Biaya beban + Biaya pemakaian (Blok I+II+III) = Rp 67.040
4. Pajak Penerangan Jalan Umum
Pajak Penerangan Jalan Umum = 7 % x Rp 67.040 = Rp 4.695
Total rekening yang harus dibayar = Rp 67.040 + Rp 4.695 = 71.735
Contoh 2
PT. Mitra Jasa Teknik adalah pelanggan Tarif I4, dengan daya 329 kVA dipasok dengan tegangan 380 V/220 V (sewa trafo).
Data pencatatan stand Kwh meter dan kVarH meter seperti berikut:
>> kWh – Meter :
- LWBP : stand yang lalu = 03465 *) dan stand akhir = 03531 **)
- WBP : stand yang lalu = 00936 *) dan : stand akhir = 00945 **)
>> kVARh – Meter : stand yang lalu = 01475 *) dan stand akhir = 01530 **)
Faktor meter untuk kWH – Meter dan kVArh – Meter adalah 800
Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut?
*) Lihat rekening bulan sebelumnya
**) Dibaca pada alat pengukur (KWh Meter) bulan ini
Jawab:
- Pemakaian kwH WBP = (945-936) x 800 kWH = 7.200 kwh
- Pemakaian kwH LWBP = (3.531-3.465) x 800 kWH = 52.800 kwh
- Pemakaian kwH Total = 7.200 kwh + 52.800 kWH = 60.000 kwh
- Pemakaian kVARh = (1.530-1.475) x 800 kVARh = 4.000 kVARh
- Kelebihan Pemakaian kVARh = (44.000-0,62 x 60.000) kVARh = 6.800 kVARh
1. Biaya Beban
Biaya Beban = 329.000 VA x Rp 5.060 /VA
Biaya Beban = Rp. 1.664.740
2. Biaya Pemakaian kWh LWBP
Biaya Beban = 52.800 x Rp 117,50
Biaya Beban = Rp 6.204.000
3. Biaya Pemakaian kWh WBP
Biaya pemakaian kWh WBP = 7.200 x Rp 142
Biaya pemakaian kWh WBP = Rp 1.022.000
4. Biaya Kelebihan Pemakaian kVARh
Biaya Kelebihan Pemakaian kVARh = 6.800 x Rp 122,50
Biaya Kelebihan Pemakaian kVARh = Rp. 833.000
Beban + Biaya pemakaian + Biaya kelebihan kVARh = Rp 9.724.140
5. Pajak Penerangan Jalan Umum
Pajak Penerangan Jalan Umum = 3 % x Rp 9.724.140
Pajak Penerangan Jalan Umum = Rp. 291.724,20 dibulatkan = Rp. 291.725
6. Sewa Trafo
Sewa Trafo = 329 kVA x Rp. 2450 /kVA
Sewa Trafo = Rp 806.050
7. Biaya materai
Biaya Materai = Rp 1.000
Total rekening yang harus dibayar = Rp 10.822.915
Demikian postingan Om BT tentang contoh cara menghitung Rekening Listrik. Semoga bermanfaat! [www.blogteknisi.com]
Keterangan :
*) Harga listrik per-kWH dan biaya-biaya di atas berubah-ubah tergantung dari kebijakan pemerintah. Untuk mengetahuinya silahkan update info Tarif Dasar Listrik.
Saya mau bertanya nih apakah benar faktor perkalian WBP di kali.1663.05
Dan LWBP sikali .1108.7.apakah benar mohon petunjuk nya.. Makasih
Maksud dari tarif blok 1,2,dan 3 ?
Tarif Blok 1,2 dan 3 adalah tarif yang ditentukan oleh pemerintah. Tapi sepertinya sekarang ada perubahan. Tarif blok di hapus.*) CMIIW
Untuk pak Amiruddin jika yang dimaksud adalah harga per-Kwh maka harganya dikembalikan kepada kebijakan pemerintah.